selamat datang

SELAMAT DATANG DI WEB-BLOG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA METRO Jl.Jend. Ahmad Yani no.213 Kota Metro-Lampung Kode Pos 34111 phone 0725-41709 faximile 0725-41709 email: lapas_metro@yahoo.co.id website: http://lapasmetrolampung.com

Sabtu, 03 Desember 2011

PP 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1999
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290);
3.              Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641);
4.              Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.              Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
2.              Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
3.              Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
4.              Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
5.              Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
6.              Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
7.              Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
8.              LAPAS Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.
9.              Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN

Bagian Pertama
Ibadah

Pasal 2
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
(2)            Ibadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di dalam LAPAS atau di luar LAPAS, sesuai dengan program pembinaan.
(3)            Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3
(1)            Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas untuk memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan.
(2)            Jumlah Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap LAPAS berdasarkan pertimbangan Kepala LAPAS.
(3)            Dalam melaksanakan pendidikan dan bimbingan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS setempat dapat mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan, atau perorangan.

Pasal 4
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Bagian Kedua
Perawatan Rohani dan Perawatan Jasmani

Pasal 5
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan rohani dan jasmani.

Pasal 6
(1)            Perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan melalui bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.
(2)            Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.
(3)            Dalam melaksanakan bimbingan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerja sama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan atau perorangan.

Pasal 7
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa:
a.              pemberian kesempatan melakukan olah raga dan rekreasi;
b.             pemberian perlengkapan pakaian; dan
c.              pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
(2)            Pemberian perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan segera setelah Terpidana dan Anak Negara selesai didaftar.
(3)            Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan.

Pasal 8
Pelaksanaan ketentuan perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pengajaran

Pasal 9
Setiap LAPAS wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Pasal 10
(1)            Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas pendidikan dan pengajaran.
(2)            Dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran.

Pasal 11
(1)            Pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, dilaksanakan di dalam LAPAS.
(2)            Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan membutuhkan pendidikan dan pengajaran lebih lanjut yang tidak tersedia di dalam LAPAS, maka dapat dilaksanakan di luar LAPAS.
(3)            Pendidikan dan pengajaran di dalam LAPAS diselenggarakan menurut kurikulum yang berlaku pada lembaga pendidikan yang sederajat.
(4)            Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi tanggung jawab Kepala LAPAS.

Pasal 12
Kepala LAPAS mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dan pengajaran di dalam LAPAS.

Pasal 13
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pengajaran, berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar dari instansi yang berwenang.

Bagian Keempat
Pelayanan Kesehatan dan Makanan

Pasal 14
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
(2)            Pada setiap LAPAS disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.

Pasal 15
(1)            Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter LAPAS.
(2)            Dalam hal dokter sebagaimana ayat (1) berhalangan, maka pelayanan kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lainnya.

Pasal 16
(1)            Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.
(2)            Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ada keluhan mengenai kesehatannya, maka dokter atau tenaga kesehatan lainnya di LAPAS wajib melakukan pemeriksaan.
(3)            Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan, maka penderita tersebut dirawat secara khusus.
(4)            Ketentuan mengenai perawatan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17
(1)            Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum Pemerintah di luar LAPAS.
(2)            Pelayanan kesehatan bagi penderita di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS.
(3)            Penderita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan dirawat di rumah sakit wajib dikawal oleh Petugas LAPAS dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas kepolisian.
(4)            Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit bagi penderita dibebankan kepada negara.
(5)            Dalam hal ada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, maka Kepala LAPAS harus segera memberitahukan kepada keluarganya.

Pasal 18
(1)            Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan meninggal dunia karena sakit atau sebab lain, maka Kepala LAPAS segera memberitahukan kepada keluarganya.
(2)            Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan diduga meninggal secara tidak wajar, maka Kepala LAPAS segera melapor kepada Kepolisian.
(3)            Jenazah Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang tidak diambil keluarganya dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, penguburannya dilaksanakan oleh LAPAS, sesuai dengan tata cara agama atau kepercayaannya.
(4)            Barang atau uang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia, harus diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya.
(5)            Penyerahan barang atau uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan Berita Acara.
(6)            Apabila barang atau uang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia tersebut tidak diambil oleh keluarga atau ahli warisnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahukan, maka barang atau uang tersebut menjadi milik negara.
(7)            Dalam hal barang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia mengandung bibit penyakit yang berbahaya, maka barang tersebut segera dimusnahkan dan dibuatkan Berita Acara.

Pasal 19
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.
(2)            Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkewarganegaraan asing bukan penduduk Indonesia, atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya.
(3)            Harga makanan jenis lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak melampaui 1 1/2 (satu satu per dua) kali dari harga makanan yang telah ditentukan bagi Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan.

Pasal 20
(1)            Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(2)            Makanan tambahan juga diberikan kepada Narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
(3)            Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.
(4)            Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah mencapai umur 2 (dua) tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu Berita Acara.
(5)            Untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala LAPAS dapat menentukan makanan tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan pertimbangan dokter.

Pasal 21
(1)            Kepala LAPAS bertanggung jawab atas pengelolaan makanan, yang meliputi:
a.              pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan;
b.             kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan
c.              pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.
(2)            Ketentuan mengenai pengelolaan makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22
(1)            Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat menerima makanan dari luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(2)            Makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas LAPAS.

Pasal 23
Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang berpuasa, diberikan makanan tambahan.

Pasal 24
Setiap orang dilarang memberi makanan dan atau minuman yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, dan ketertiban kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Pasal 25
Mutu dan jumlah bahan makanan untuk kebutuhan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Keluhan

Pasal 26
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menyampaikan keluhan kepada Kepala LAPAS atas perlakuan petugas atau sesama penghuni terhadap dirinya.
(2)            Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu hak asasi atau hak-hak Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan atau Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan lainnya.
(3)            Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tulisan dengan tetap memperhatikan tata tertib LAPAS.
(4)            Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keenam
Bahan Bacaan dan Siaran Media Massa

Pasal 27
(1)            Setiap LAPAS menyediakan bahan bacaan, media massa yang berupa media cetak dan media elektronik.
(2)            Bahan bacaan dan media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menunjang program pembinaan kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)            Tata cara mengenai peminjaman dan atau penggunaan bahan bacaan dan media massa diatur lebih lanjut oleh Kepala LAPAS.

Pasal 28
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkeinginan membawa dan mendapat bahan bacaan atau informasi dari media massa dari luar LAPAS, harus mendapat izin dari Kepala LAPAS.
(2)            Setiap LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pesawat televisi, 1 (satu) buah radio penerima, dan media elektronik lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)            Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dilarang membawa pesawat televisi dan radio atau media elektronik yang lain ke dalam LAPAS untuk kepentingan pribadi.

Bagian Ketujuh
Upah dan Premi

Pasal 29
(1)            Setiap Narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi.
(2)            Besarnya upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)            Upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dititipkan dan dicatat di LAPAS.
(4)            Upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan kepada yang bersangkutan, apabila diperlukan untuk memenuhi keperluan yang mendasar selama berada di LAPAS atau untuk biaya pulang setelah menjalani masa pidana.
(5)            Ketentuan mengenai upah atau premi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Kunjungan

Pasal 30
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya.
(2)            Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku daftar kunjungan.
(3)            Setiap LAPAS wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) ruangan khusus untuk menerima kunjungan.

Pasal 31
(1)            Petugas Pemasyarakatan yang bertugas di tempat kunjungan, wajib:
a.              memeriksa dan meneliti keterangan identitas diri, pengunjung; dan
b.             menggeledah pengunjung dan memeriksa barang bawaannya.
(2)            Dalam hal ditemukan keterangan identitas palsu atau adanya barang bawaan yang dilarang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk waktu selanjutnya dilarang dan tidak dibolehkan mengunjungi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.

Pasal 32
Kunjungan orang-orang tertentu dimungkinkan bagi terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak.

Pasal 33
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kesembilan
Remisi

Pasal 34
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
(2)            Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah, apabila selama menjalani pidana, yang bersangkutan:
a.              berbuat jasa kepada negara;
b.             melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c.              melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
(3)            Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Narapidana dan anak Pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.

Pasal 35
Ketentuan mengenai remisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kesepuluh
Asimilasi dan Cuti

Pasal 36
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan asimilasi.

Pasal 37
(1)            Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan:
a.              untuk Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per dua) masa pidana;
b.             untuk Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak 6 (enam) bulan pertama;
c.              dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
d.             berkelakuan baik.
(2)            Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut kembali apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan asimilasi.

Pasal 38
(1)            Terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan asimilasi dilakukan pembinaan dan atau pembimbingan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.              untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar LAPAS, dilaksanakan oleh Petugas LAPAS;
b.             untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di LAPAS Terbuka dilaksanakan oleh Petugas LAPAS dan BAPAS.
(2)            Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.

Pasal 39
Dalam hal asimilasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), maka:
a.              bagi Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
b.             dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan tidak diberikan hak asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
c.              bagi Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan asimilasi.

Pasal 40
Ketentuan mengenai asimilasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 41
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa:
a.              cuti mengunjungi keluarga; dan
b.             cuti menjelang bebas.
(2)            Ketentuan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil.

Pasal 42
(1)            Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
(2)            Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(3)            Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
(4)            Ketentuan mengenai cuti mengunjungi keluarga diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kesebelas
Pembebasan Bersyarat

Pasal 43
(1)            Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
(2)            Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
(3)            Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 44
(1)            Pemberian pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul Kepala LAPAS.
(2)            Pembebasan bersyarat dapat dicabut oleh Menteri atas usul Kepala BAPAS dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat.

Pasal 45
(1)            Bimbingan terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang diberi pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS.
(2)            Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok, secara berkala dan berkesinambungan.

Pasal 46
Pencabutan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dapat dilakukan, bila Narapidana, Anak Pidana dan atau Anak Negara yang sedang melaksanakan pembebasan bersyarat:
a.              mengulangi melakukan tindak pidana;
b.             hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat; atau
c.              malas bekerja atau sekolah.

Pasal 47
(1)            Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang pembebasan bersyaratnya dicabut, maka:
a.              masa selama berada di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana; dan
b.             untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga.
(2)            Dalam hal Anak Negara yang pembebasan bersyaratnya dicabut, maka masa selama berada dalam bimbingan BAPAS di luar LAPAS dihitung sebagai masa pembinaan.
(3)            Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 48
Dalam melaksanakan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 petugas BAPAS harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Pemuka Masyarakat setempat.

Bagian Keduabelas
Cuti Menjelang Bebas

Pasal 49
(1)            Cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada:
a.              Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lama 6 (enam) bulan;
b.             Anak Negara yang pada saat mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan telah dinilai cukup baik.
(2)            Cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir:
a.              bagi Narapidana dan Anak Pidana, tepat pada saat bersamaan dengan hari bebas yang sesungguhnya;
b.             bagi Anak Negara, pada usia 18 (delapan belas) tahun.
(3)            Izin cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kanwil Departemen Kehakiman setempat atas usul dari Kepala LAPAS.

Pasal 50
Pembimbingan dan pengawasan selama cuti menjelang bebas, terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara dilaksanakan oleh Petugas BAPAS.

Bagian Ketigabelas
Hak-hak Lain

Pasal 51
(1)            Hak-hak lain yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya.
(2)            Hak politik bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan adalah hak menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya.
(3)            Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52
(1)            Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.              surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b.             izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.
(2)            Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3)            Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(4)            Izin ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala LAPAS.

Pasal 53
Tata cara dan pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 69